SK STBM
KEPALA DESA PEKUWON
KECAMATAN ADIMULYO
KABUPATEN KEBUMEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 18/KEP/2019
TENTANG
TIM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)
DESAPEKUWON
KEPALA DESA
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesehatan dalam hidup bersih dan sehat, mencegahpenyebaranpenyakitberbasislingkungan, meningkatkankemampuanmasyarakat, mengimplementasikankomitmenPemerintah Daerah untukmeningkatkanakses air minumdansanitasidasar yang berkesinambungandalammencapai universal access 2019 dengan 100-0-100 (Air minum–kawasankumuh – sanitasi) perludisusun Tim untuk Program SanitasiBerbasisMasyarakat di DesaPekuwon. |
|
|
b. |
Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf a, perluterbentuknya Tim SanitasitingkatDesa Pekuwon yang disebutdengan Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (Tim STBM Desa) yang beranggotakanseorangketua, sekretarisdananggotasekurang-kurangnya 3 orang. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
PeraturanMenteriKesehatanNomor 3 Tahun 2014 tentangSanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM) |
|
|
2. |
SuratEdaranMenteriKesehatan No.132 Tahun 2013 tentangPelaksanaanSanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM). |
|
|
3. |
SuratEdaranMenteriKesehatan No. PK-02-01/Menkes/321/2015 tentangSuratAdvokasiMenteriKesehatanKepadaSeluruhKepalaDesa Se-Indonesia terkait Stop Buang Air BesarSembarangandanPelaksanaan STBM (5 Pilar). |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA PEKUWON TENTANG PEMBENTUKAN TIM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DESA PEKUWON TAHUN 2019. |
|
PERTAMA |
: |
Membentuk Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM) Desa PekuwondengansusunankeanggotaantercantumdalamLampiranKeputusanini. |
|
|
|
|
|
KEDUA |
: |
Tugasdantanggungjawabsebagaimanadimaksuddiktum PERTAMA adalahsebagaiberikut : |
|
|
|
1. Tim STBM Desaberperandanmempunyaipotensi PERTAMA adalahuntukmendorongpelaksanaanpemicuan (5 pilar STBM) danseterusnyasampaidengantercapainyaSanitasi Total. 2. 5 Pilar STBM, meliputi: Stop Buang Air BesarSembarangan (Stop BABs), CuciTanganPalkaiSabun (CTPS), Pengelolaan Air MinumdanMakananRumahTangga (PAM-RT), PengelolaanSampahRumahTangga (PS-RT) danPengelolaanLimbahCairRumahTangga (PLC-RT). 3. MembuatRencanaKerjaTindakLanjutuntukpelaksanaan 5 pilar STBM di Desa Pekuwon. 4. Melakukanpendataan 5 pilar STBMsecararutindalamrangkamemonitoringdanevaluasiperkembangan 5 pilar STBM di Desa Pekuwon. 5. KoordinasirutindenganPemerintahDesadan Sanitarian PuskesmasAdimulyoterkaitdenganpelaksanaan, perkembangandancapaian 5 pilar STBM. 6. Mengkoordinirdanmenyiapkan Tim untukverifikasi 5 pilar STBM danmengeluarkanberitaacara yang disetujuiolehKepalaDesa Pekuwon. |
|
|
|
|
|
KETIGA |
: |
Dalammelaksanakantugasdantanggungjawabnya, Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM) Desa Pekuwonsebagaimanadiktum PERTAMA keputusaninibertanggungjawabkepadaKepalaDesa Pekuwon. |
|
KEEMPAT |
: |
Tim STBM iniuntukkeanggotaanbias digantisesuaidengankondisi di Desa Pekuwon. |
|
KELIMA |
: |
Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan. |
Ditetapkan di |
: |
DesaPekuwon |
Tanggal |
: |
29 November 2019 |
KEPALA DESA PEKUWON
SIGIT SUHERMAN |
|
Lampiran |
: |
Surat Keputusan Kepala Desa Pekuwon |
Nomor |
: |
/ /2019 |
Tanggal |
: |
29 November 2019 |
|
|
|
SUSUNAN PENGURUS SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)
DESA PEKUWON
NO |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
NAMA |
JABATAN
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Penasehat
Ketua
Sekertaris
Anggota
Anggota
Anggota
|
SigitSuherman
Tambahkan Komentar Ke TwitterProduk Hukum TerkaitPROFIL DESA PEKUWON TAHUN 202213 Oktober 2022PERATURAN DESA TENTANG UPAH TENAGA KERJA DESA PEKUWON TAHUN 202213 Oktober 2022PEKUWON_Perkades_Penjabaran_APB Desa TA 202204 Februari 2022PEKUWON_PERDES_APB Desa TA 202204 Februari 2022© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Anda Sedang Menggunakan Aplikasi Desa Online Versi v10.0.B06042024
|