Selasa, 14 Mei 2024

INFORMASI :

'''' SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PEKUWON KECAMATAN ADIMULYO Kodepos : 54363 KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH ''''# Monggo Sami Makaryo Mbangun Negari Soko Mbangun Deso # " Pelayanan Sekretariat Desa Pekuwon di mulai dari Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB ( Senin s/d Kamis) dan 08.00 s/d 11.00 di Hari Jum'at " === Jadilah Manusia Yang Selalu Memberi Manfaat Kepada Sesama === Website Desa Pekuwon...    pekuwon.kec-adimulyo.kebumenkab.go.id

SK STBM

SK STBM

SK STBM

 

 

                                 KEPALA DESA PEKUWON

                                  KECAMATAN ADIMULYO

                                   KABUPATEN KEBUMEN

                                KEPUTUSAN  KEPALA DESA

                                              NOMOR : 18/KEP/2019

 

                                                         TENTANG

 

           TIM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)

                                                  DESAPEKUWON

 

                                                    KEPALA DESA

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesehatan dalam hidup bersih dan sehat, mencegahpenyebaranpenyakitberbasislingkungan, meningkatkankemampuanmasyarakat, mengimplementasikankomitmenPemerintah Daerah untukmeningkatkanakses air minumdansanitasidasar yang berkesinambungandalammencapai universal access 2019 dengan 100-0-100 (Air minum–kawasankumuh – sanitasi) perludisusun Tim untuk Program SanitasiBerbasisMasyarakat di DesaPekuwon.

 

 

b.

Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf a, perluterbentuknya Tim SanitasitingkatDesa Pekuwon yang disebutdengan Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (Tim STBM Desa) yang beranggotakanseorangketua, sekretarisdananggotasekurang-kurangnya 3 orang.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

PeraturanMenteriKesehatanNomor 3 Tahun 2014 tentangSanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM)

 

 

2.

SuratEdaranMenteriKesehatan No.132 Tahun 2013 tentangPelaksanaanSanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM).

 

 

3.

SuratEdaranMenteriKesehatan No. PK-02-01/Menkes/321/2015 tentangSuratAdvokasiMenteriKesehatanKepadaSeluruhKepalaDesa Se-Indonesia terkait Stop Buang Air BesarSembarangandanPelaksanaan STBM (5 Pilar).

 

 

 

 

                                                  MEMUTUSKAN                                                 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA PEKUWON TENTANG PEMBENTUKAN TIM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DESA PEKUWON TAHUN 2019.

PERTAMA

:

Membentuk Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM) Desa PekuwondengansusunankeanggotaantercantumdalamLampiranKeputusanini.

 

 

 

KEDUA

:

Tugasdantanggungjawabsebagaimanadimaksuddiktum PERTAMA adalahsebagaiberikut :

 

 

1.   Tim STBM Desaberperandanmempunyaipotensi PERTAMA adalahuntukmendorongpelaksanaanpemicuan (5 pilar STBM) danseterusnyasampaidengantercapainyaSanitasi Total.

2.   5 Pilar STBM, meliputi: Stop Buang Air BesarSembarangan (Stop BABs), CuciTanganPalkaiSabun (CTPS), Pengelolaan Air MinumdanMakananRumahTangga (PAM-RT), PengelolaanSampahRumahTangga (PS-RT) danPengelolaanLimbahCairRumahTangga (PLC-RT).

3.   MembuatRencanaKerjaTindakLanjutuntukpelaksanaan 5 pilar STBM di Desa Pekuwon.

4.   Melakukanpendataan 5 pilar STBMsecararutindalamrangkamemonitoringdanevaluasiperkembangan 5 pilar STBM di Desa Pekuwon.

5.   KoordinasirutindenganPemerintahDesadan Sanitarian PuskesmasAdimulyoterkaitdenganpelaksanaan, perkembangandancapaian 5 pilar STBM.

6.   Mengkoordinirdanmenyiapkan Tim untukverifikasi 5 pilar STBM danmengeluarkanberitaacara yang disetujuiolehKepalaDesa Pekuwon.

 

 

 

KETIGA

:

Dalammelaksanakantugasdantanggungjawabnya, Tim Sanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM) Desa Pekuwonsebagaimanadiktum PERTAMA keputusaninibertanggungjawabkepadaKepalaDesa Pekuwon.

KEEMPAT

:

Tim STBM iniuntukkeanggotaanbias digantisesuaidengankondisi di Desa Pekuwon.

KELIMA

:

Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan.

 

Ditetapkan di

:

DesaPekuwon

Tanggal

:

 29  November 2019

 

KEPALA DESA PEKUWON

 

 

 

 

 

SIGIT SUHERMAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran

:

Surat Keputusan Kepala Desa Pekuwon

Nomor

:

/    /2019

Tanggal

:

29 November 2019

 

 

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)

DESA PEKUWON

NO

KEDUDUKAN DALAM TIM

NAMA

JABATAN

 

 

1

2

3

 

4

 

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penasehat

 

Ketua

 

Sekertaris

 

Anggota

 

Anggota

 

Anggota

 

 

SigitSuherman

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Produk Hukum

Statistik Pengunjung